Bagi
Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah
merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.
Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri
dari dua suku kata :
- Co yang berarti
bersama ; Operation =
bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang
Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Hal ini tergantung pada perbedaan
segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), yaitu :
-
Dr.
Muhammad Hatta Dalam bukunya “ The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong
oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat
seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
Landasan Hukum Koperasi Indonesia adalah
UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,ditandatangani oleh
Presiden RI Soeharto,dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
116,
Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
UU
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Tidak ada komentar:
Posting Komentar