Rabu, 14 November 2012

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian




Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
PENGERTIAN MASING – MASING KOPERASI
  1. Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran Adalah Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa Adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
PERBEDAAN NYA :
  1. Koperasi simpan pinjam : Koperasi ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,“mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang, dengan bunga yang serendah-rendahnya”. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
  2. Koperasi Konsumen : koperasi yang bergerak dalam bidang penyediaan barang yang dibutuhkan para anggotanya. contoh koperasi yang mengelola mini market, toserba dll
  3. Koperasi Produsen : koperasi yang mengelola usaha para  anggotanya yang tidak memiliki badan usaha sendiri. Dengan dibawah naungan koperasi produsen para anggota bisa membuat produk dan memasarkannya melalui wadah koperasi.
  1. Koperasi pemasaran : koperasi yang para anggotanya menjual produk dari usahanya sendiri jika produk yang dibeli dari suatu badan usaha merupakan barang konsumen akhir dan konsumen tersebut adalah orang-orang yang sarna dengan pemilik badan usahanya.
  2. Koperasi jasa : diorganisir untuk dapat melayani para anggotanya dengan pelayanan yang lebih meningkat.
CONTOH DARI MASING- MASING KOPERASI
  1. Koperasi Simpan Pinjam : koperasi Auto 2000 dan koperasi Karyawan Yamaha
  2. Koperasi Konsumen : Koperasi pegawai indosat dan KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ)
  3. Koperasi Produsen : Koperasi Kerajinan dan Koperasi Industri
  4. Koperasi Pemasaran : Koperasi pemasaran Kelinci Dan Koperasi pemasaran barang- barang meuble
  5. Koperasi jasa : Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) dan Koperasi Usaha Kredit ( KUK )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar