Salah satu bentuk perlindungan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi adalah melalui mekanisme pemberian izin usaha oleh otoritas terhadap pihak yang menghimpun dana masyarakat dan atau mengelola portofolio investasi dimaksud untuk nasabah individu atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Mekanisme pemberian izin usaha terhadap penghimpun dana masyarakat dan pengelola dana investasi masyarakat dimaksud adalah dalam kerangka pemenuhan persyaratan kemampuan baik dari sisi permodalan, operasional usaha, termasuk pengendalian internal terkait dengan kegiatan pengelolaan investasi dan penghimpunan dana.
Di samping itu, mekanisme ini akan menciptakan adanya sistem pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap setiap kegiatan pengelolaan investasi dan penghimpunan dana tersebut yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan terhadap setiap pemodal atau nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk diinvestasikan di sektor tertentu.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, antara lain izin usaha sebagai Bank, Manajer Investasi, dan Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka).
-
Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan
perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan,
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib
terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank
Indonesia.
-
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi
diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha
Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi
diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak
berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
Efek.
-
Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang
Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin
usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli
komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan
menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu
sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Website Bapepam dan LK : www.bapepam.go.id
Website Bank Indonesia : www.bi.go.id
Website Bappebti : www.bappebti.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar