Salah satu bentuk perlindungan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi adalah melalui mekanisme pemberian izin usaha oleh otoritas terhadap pihak yang menghimpun dana masyarakat dan atau mengelola portofolio investasi dimaksud untuk nasabah individu atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Mekanisme pemberian izin usaha terhadap penghimpun dana masyarakat dan pengelola dana investasi masyarakat dimaksud adalah dalam kerangka pemenuhan persyaratan kemampuan baik dari sisi permodalan, operasional usaha, termasuk pengendalian internal terkait dengan kegiatan pengelolaan investasi dan penghimpunan dana.
Di samping itu, mekanisme ini akan menciptakan adanya sistem pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap setiap kegiatan pengelolaan investasi dan penghimpunan dana tersebut yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan terhadap setiap pemodal atau nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk diinvestasikan di sektor tertentu.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, antara lain izin usaha sebagai Bank, Manajer Investasi, dan Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka).
- 
Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun        1998 yang merupakan 
perubahan atas Undang-Undang No. 7        tahun 1992 tentang Perbankan, 
Bank adalah badan usaha        yang menghimpun dana dari masyarakat 
dalam bentuk        simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam 
       bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka        
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.  Setiap pihak        yang 
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk        simpanan, wajib 
terlebih dahulu mendapatkan izin usaha        sebagai Bank dari Bank 
Indonesia.
 - 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun        1995 tentang Pasar 
Modal (Undang-undang Pasar Modal),        izin usaha Manajer Investasi 
diberikan oleh Bapepam dan        LK. Adapun lingkup kegiatan usaha 
Manajer Investasi        meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para
 nasabah        atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk      
  sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer        Investasi 
diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana        dimaksud dalam 
Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat        berharga yaitu surat 
pengakuan utang, surat berharga        komersial, saham, obligasi, tanda
 bukti utang, Unit        Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak
 berjangka        atas Efek, dan setiap               derivatif dari 
Efek.
 - 
Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan        Berjangka (Pialang 
Berjangka) diberikan oleh Bappebti        berdasarkan Undang-undang 
Nomor 32 Tahun 1997 tentang        Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin 
usaha ini mencakup        kegiatan yang berkaitan dengan jual beli 
komoditi        berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan
        menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu        
sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
 
Website Bapepam dan LK : www.bapepam.go.id
Website Bank Indonesia : www.bi.go.id
Website Bappebti : www.bappebti.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar