Rabu, 12 Desember 2012

KODE ETIK AKUNTAN DAN TIGA PROFESI YANG MEMILIKI KODE ETIK YANG SAMA





Kode Etik Akuntan yang dipilih :
Kode Etik Akuntan yang kami pilih adalah Kode Etik yang pertama yaitu Tanggung Jawab Profesi. Penjelasan mengenai kode etik akuntan tersebut adalah sebagai berikut :
Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi                                   .

Tiga Profesi lain yang memiliki Kode Etik yang sama dengan Akuntan yaitu Tanggung Jawab Profesi adalah :
1.            Dokter, dimana Kode Etik Tanggung Jawab Profesi dokter terletak pada Kewajiban Umum Pasal 2 yaitu : Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi
2.            Advokat, dimana Kode Etik Tanggung Jawab Profesi Advokat adalah Tanggung jawab pada profesi Advokat ialah suatu kesadaran seorang Advokat akan tingkah lakunya atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja didalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab merupakan beban psikis / kejiwaan yang melandasi pelaksanaan kewajiban ataupun dalam melakukan kewajiabn atau tugas profesinya. Oleh karena itu, Advokat dalam menjalankan profesinya bertanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa, bertanggung jawab kepada Negara, bertanggung jawab kepada Masyarakat, bertanggung jawab kepada Pengadilan, bertanggung jawab kepada kliennya & bertanggung jawab kepada pihak lawannya.
3.            Wartawan, dimana Kode Etik Tanggung Jawab Profesi Wartawan adalah terletak pada pasal 2 dan pasal 6, sebagai berikut :
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Sumber : www.google.co.id, dengan keyword : kode etik profesi akuntan, advokat, jurnalistik, dokter



Tidak ada komentar:

Posting Komentar