Koperasi Kredit (simpan pinjam) adalah
sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang
dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya sendiri,Tetapi koperasi simpan pinjam di
seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan
keuangan dan koperasi. Koperasi simpan pinjam memberikan kesempatan
kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu
para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan,
membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di
sejumlah negara, anggota mendapat info bisnis koperasi, menikmati
simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam koperasi simpan
pinjam.
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
karena koperasi simpan pinjam memang bersifat demokratis. Selain ada
kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama
(equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak
suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara
keuangan, Koperasi simpan pinjam membiayai peminjaman portofolio mereka
dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai
peluang bagi keturunan para anggota. Credit Union ada untuk melayani
anggota dan komunitasnya.
Koperasi simpan pinjam bukan institusi kerja sama yang berorientasi
pada profit. Tetapi Koperasi simpan pinjam memanfaatkan seluruh akses
untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah
atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Koperasi
simpan pinjam terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang
miskin. Koperasi simpan pinjam itu aman. Dia tempat yang nyaman untuk
mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan
pinjam memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk
memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.
Soal nama, di sejumlah negara, Koperasi simpan pinjam dikenal dengan
nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk mewujudkan ekspresi yang
lebih bagus bagi prinsip dasar pelayanan Koperasi simpan pinjam. Di
Afghanistan misalnya, Koperasi simpan pinjam disebut Islamic Investment
and finance cooperatives (IIFCs). Tujuannya untuk lebih disesuaikan
dengan praktek-praktek peminjaman (koperasi simpan pinjam) dalam ajaran
Islam. Sedangkan di Afrika dikenal dengan sebutan savings and credit
cooperative (SACCOs) yang lebih menekankan tabungan terlebih dahulu
sebelum kredit koperasi.
Sejarah koperasi simpan pinjam
Sejarah koperasi simpan pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman
dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri.
Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan.
Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan
pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga
banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang,
maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan
yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak
pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara
besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm
Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang
orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan
uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan
adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak
terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat
segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat
membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal
kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman
untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha
ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah
habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si
miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus
mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada
sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif
yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si
peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan
petani miskin akhirnya membentuk koperasi simpan pinjam bernama Credit
Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum
buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh
dunia.
ibu yth.
BalasHapussaya salah satu pengelola koperasi simpan pinjam. mungkin saya awam dalam bidang perkoperasian dan bisnis. sedikit mendengar tentang teori dan jalannya perkoperasian. saya sedikit pesimis UU 17 2012 bisa berjalan dan tidak bermuatan politik ekonomi, karena bagi saya sulit untuk mengembangkan usaha KSP dengan hanya memutar uang dari dan kepada anggota, sedangkan anggota menginginkan SHU yang cukup bersaing dibanding bunga bank dengan alasan faktor resiko yang lebih besar (dan menurut saya itu logis) selain itu pengelola seperti saya tentu juga menginginkan penghasilan yang cukup dengan resiko dan beban kerja yang tidak kalah dengan tempat lain.
meski sebagian koperasi dinilai miring, saya merasa koperasi yang saya kelola cukup fair dengan mampu memberi bunga pinjaman lebih rendah serta bunga simpanan yang lebih tinggi dari BPR dan lembaga finance rata rata, tentu dengan resiko kami belum memiliki lembaga penjamin simpanan dan hanya bermodal kepercayaan.
mungkin saya berpikiran rendah dan buruk dengan merasa UU ini berpihak pada perbankan yang nota bene punya modal lebih kuat tapi saya mungkin hanya bisa bertanya jika koperasi hanya ditujukan dari dan bagi anggota, mengapa koperasi jasa/konsumsi/distribusi (misal KUD) tidak dibatasi hanya boleh melayani (memebeli dan menjual barang/jasa)anggota juga?
jika bermaksud menghilangkan praktek koperasi "nakal" saya rasa lebih baik memeperbaiki pengawasan dari depkopukm.