Minggu, 02 Desember 2012

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Kredit (simpan pinjam) adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri,Tetapi koperasi simpan pinjam di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Koperasi simpan pinjam memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara, anggota  mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam koperasi simpan pinjam.

Koperasi simpan pinjam memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

karena koperasi simpan pinjam memang bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, Koperasi simpan pinjam membiayai peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota. Credit Union ada untuk melayani anggota dan komunitasnya.

Koperasi simpan pinjam  bukan institusi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi Koperasi simpan pinjam memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Koperasi simpan pinjam terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Koperasi simpan pinjam itu aman. Dia tempat yang  nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.
Soal nama, di sejumlah negara, Koperasi simpan pinjam dikenal dengan nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk mewujudkan ekspresi yang lebih bagus bagi prinsip dasar pelayanan Koperasi simpan pinjam. Di Afghanistan misalnya, Koperasi simpan pinjam disebut Islamic Investment and finance cooperatives (IIFCs). Tujuannya untuk lebih disesuaikan dengan praktek-praktek peminjaman (koperasi simpan pinjam) dalam ajaran Islam. Sedangkan di Afrika dikenal dengan sebutan savings and credit cooperative (SACCOs) yang lebih menekankan tabungan terlebih dahulu sebelum kredit koperasi.

Sejarah koperasi simpan pinjam
Sejarah koperasi simpan pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.

Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.

Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.

Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi simpan pinjam bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

1 komentar:

  1. ibu yth.
    saya salah satu pengelola koperasi simpan pinjam. mungkin saya awam dalam bidang perkoperasian dan bisnis. sedikit mendengar tentang teori dan jalannya perkoperasian. saya sedikit pesimis UU 17 2012 bisa berjalan dan tidak bermuatan politik ekonomi, karena bagi saya sulit untuk mengembangkan usaha KSP dengan hanya memutar uang dari dan kepada anggota, sedangkan anggota menginginkan SHU yang cukup bersaing dibanding bunga bank dengan alasan faktor resiko yang lebih besar (dan menurut saya itu logis) selain itu pengelola seperti saya tentu juga menginginkan penghasilan yang cukup dengan resiko dan beban kerja yang tidak kalah dengan tempat lain.
    meski sebagian koperasi dinilai miring, saya merasa koperasi yang saya kelola cukup fair dengan mampu memberi bunga pinjaman lebih rendah serta bunga simpanan yang lebih tinggi dari BPR dan lembaga finance rata rata, tentu dengan resiko kami belum memiliki lembaga penjamin simpanan dan hanya bermodal kepercayaan.
    mungkin saya berpikiran rendah dan buruk dengan merasa UU ini berpihak pada perbankan yang nota bene punya modal lebih kuat tapi saya mungkin hanya bisa bertanya jika koperasi hanya ditujukan dari dan bagi anggota, mengapa koperasi jasa/konsumsi/distribusi (misal KUD) tidak dibatasi hanya boleh melayani (memebeli dan menjual barang/jasa)anggota juga?
    jika bermaksud menghilangkan praktek koperasi "nakal" saya rasa lebih baik memeperbaiki pengawasan dari depkopukm.

    BalasHapus