Kode Etik Akuntan yang dipilih
:
Kode Etik Akuntan yang kami pilih
adalah Kode Etik yang pertama yaitu Tanggung Jawab Profesi. Penjelasan mengenai
kode etik akuntan tersebut adalah sebagai berikut :
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi .
Tiga Profesi lain yang memiliki Kode
Etik yang sama dengan Akuntan yaitu Tanggung Jawab Profesi adalah :
1.
Dokter, dimana Kode Etik Tanggung
Jawab Profesi dokter terletak pada Kewajiban Umum Pasal 2 yaitu : Seorang
dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard
profesi yang tertinggi
2.
Advokat, dimana Kode Etik Tanggung
Jawab Profesi Advokat adalah Tanggung jawab pada profesi Advokat ialah suatu
kesadaran seorang Advokat akan tingkah lakunya atau perbuatannya yang disengaja
maupun yang tidak disengaja didalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab
merupakan beban psikis / kejiwaan yang melandasi pelaksanaan kewajiban ataupun
dalam melakukan kewajiabn atau tugas profesinya. Oleh karena itu, Advokat dalam
menjalankan profesinya bertanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa,
bertanggung jawab kepada Negara, bertanggung jawab kepada Masyarakat,
bertanggung jawab kepada Pengadilan, bertanggung jawab kepada kliennya &
bertanggung jawab kepada pihak lawannya.
3.
Wartawan,
dimana
Kode Etik Tanggung Jawab Profesi Wartawan adalah terletak pada pasal 2 dan
pasal 6, sebagai berikut :
Pasal 2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Cara-cara
yang profesional adalah:
a.
menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.
menghormati hak privasi;
c. tidak
menyuap;
d.
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto,
suara;
g. tidak
melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai
karya sendiri;
h.
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita
investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 6
Wartawan
Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
a.
Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan
pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut
menjadi pengetahuan umum.
b.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak
lain yang mempengaruhi independensi.