PERBANDINGAN
KODE ETIK AKUNTAN YANG BARU DAN YANG LAMA
(KODE
ETIK NOMOR III KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL)
Sebelum kami membahas mengenai perbedaan
kode etik akuntan yang baru dan yang lama (KODE ETIK NOMOR III KOMPETENSI DAN
KEHATI-HATIAN PROFESIONAL), terlebih dahulu kami akan menjelaskan
sedikit mengenai perbedaan kode etik akuntan yang lama dan baru secara umum,
yaitu Ketetapan kode etik yang baru lebih luas dari pada kode etik
yang lama. Jika kode etik yang lama hanya untuk anggota IAPI dan Staf
Profesional yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP), sedangkan kode etik
yang baru akan diberlakukan kepada setiap individu dalam KAP atau Jaringan KAP,
baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI yang memberikan jasa
assurance dan jasa non-assurance seperti tercantum dalam standar profesi maupun
kode etik Profesi Akuntan Publik (dalam kode etik yang baru individu tersebut
disebut “Praktisi”), serta kepada seluruh anggota IAPI yang tidak berada pada
KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut,
anggota IAPI ini diharuskan untuk mematuhi bagian A dari kode etik ini.
Terdapat beberapa perbedaan antara
kode etik yang baru dengan kode etik Akuntan Publik yang lama, 5 diantara
perbedaan tersebut adalah: 1) Jumlah paragrafnya. Kode etik yang baru tediri
dari 266 paragraf (Par), sedangkan kode etik yang lama hanya 44 Paragraf. 2)
Isi draf kode etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat principle base,
sedangkan kode etik yang lama banyak bersifat rule base. Sifat principle base
ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang
diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun
ISA. 3) Kode etik yang baru mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka
Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan pada
prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada kode etik yang
lama tidak menguraikan masalah etika dengan sistimatika identifikasi ancaman
dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan penerapan pencegahan selalu disebutkan
dalam bagian B kode etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam
melakukan pekerjaan profesionalnya, 4) Aturan etika mengenai independensi
disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162
Paragraf, padahal kode etik yang lama hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika
seksi 100, dan 5) Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam kode etik.
Kode
Etik Akuntan mengenai Kompetensi dan Kehati-hatian profesional secara pengertian
pada intinya adalah sama antara kode etik yang lama dengan yang baru. Kode etik
tersebut menjelaskan seorang
akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan
untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang
kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik.
Namun, Kode Etik yang terbaru lebih lengkap penjelasannya dengan menambahkan
ancaman dan pencegahan atas kode etik yang dimaksud, sedangkan Kode Etik yang
lama hanya menjelaskan pengertian dari kode etik Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional, tanpa menjelaskan bagaimana ancamannya jika seorang akuntan tidak
memenuhi kode etik tersebut dan bagaimana pencegahan atas ancaman yang terjadi.
Kode Etik yang baru memberikan
ilustrasi penjelasan mengenai ancaman dan pencegahan sebagai berikut : Dalam
hal penerimaan klien misalnya, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi
dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika tim
perikatan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan. Pencegahan yang disarankan
misalnya a) memperoleh pemahaman yang memadai mengenai sifat dan kompleksitas
bisnis klien, b) memperoleh pengetahuan yang relevan mengenai industri,
menggunakan tenaga ahli jika diperlukan, dan sebagainya.
Dalam hal diminta memberikan
pendapat kedua (second opinion) mengenai penerapan akuntansi, audit atas
transaksi tertentu oleh pihak lain selain klien, maka ancaman terhadap kompetensi,
sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi. Pencegahan yang
disarankan misalnya a) meminta persetujuan klien untuk menghubungi Praktisi
yang memberikan pendapat pertama, b) menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat
yang diberikan kepada klien, dan sebagainya. Dalam penentuan imbalan jasa
profesional, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi dan sikap
kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika besaran imbalan
jasa profesional sedemikian rendahnya, sehingga dapat mengakibatkan tidak dapat
dilaksanakan perikatan dengan baik sesuai standar teknis dan profesi. Pencegahan
yang disarankan misalnya a) membuat klien menyadari persyaratan dan kondisi
perikatan, terutama dasar penentuan imbalan, dan jenis dan ruang lingkup
penugasan, b) mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf yang
kompeten dalam perikatan tersebut.
Sumber :
http://tacitra.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://burjosiaak.blogspot.com/2011/04/kode-etik-profesi-akuntan-publik-2010.html
www.iaiglobal.or.id