PERBANDINGAN KODE ETIK
AKUNTAN YANG BARU DAN YANG LAMA (KODE ETIK NOMOR III INTEGRITAS)
Sebelum
kami membahas mengenai perbedaan kode etik akuntan yang baru dan yang lama (KODE
ETIK NOMOR III INTEGRITAS), terlebih dahulu kami akan menjelaskan
sedikit mengenai perbedaan kode etik akuntan yang lama dan baru secara umum,
yaitu Ketetapan kode etik yang baru lebih luas dari pada kode etik yang lama.
Jika kode etik yang lama hanya untuk anggota IAPI dan Staf Profesional yang
bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP), sedangkan kode etik yang baru akan
diberlakukan kepada setiap individu dalam KAP atau Jaringan KAP, baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI yang memberikan jasa assurance dan
jasa non-assurance seperti tercantum dalam standar profesi maupun kode etik
Profesi Akuntan Publik (dalam kode etik yang baru individu tersebut disebut
“Praktisi”), serta kepada seluruh anggota IAPI yang tidak berada pada KAP atau
Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut, anggota
IAPI ini diharuskan untuk mematuhi bagian A dari kode etik ini.
Terdapat
beberapa perbedaan antara kode etik yang baru dengan kode etik Akuntan Publik
yang lama, 5 diantara perbedaan tersebut adalah: 1) Jumlah paragrafnya. Kode
etik yang baru tediri dari 266 paragraf (Par), sedangkan kode etik yang lama
hanya 44 Paragraf. 2) Isi draf kode etik yang baru memuat banyak hal yang
bersifat principle base, sedangkan kode etik yang lama banyak bersifat rule
base. Sifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan
(pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga
dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA. 3) Kode etik yang baru mengharuskan
Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman
(threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan
(safeguards). Pada kode etik yang lama tidak menguraikan masalah etika dengan
sistimatika identifikasi ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan
penerapan pencegahan selalu disebutkan dalam bagian B kode etik, yaitu harus
dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya, 4)
Aturan etika mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290
mengenai Independensi memuat 162 Paragraf, padahal kode etik yang lama hanya 1 paragraf,
yaitu pada Aturan Etika seksi 100, dan 5) Dimasukkannya aturan mengenai
Jaringan KAP dalam kode etik.
Kode
Etik Akuntan mengenai Integritas secara pengertian pada intinya adalah sama
antara kode etik yang lama dengan yang baru. Kode etik tersebut
menjelaskan seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya. Namun, Kode Etik yang terbaru
lebih lengkap penjelasannya dengan menambahkan ancaman dan pencegahan atas kode
etik yang dimaksud, sedangkan Kode Etik yang lama hanya menjelaskan pengertian
dari kode etik Integritas, tanpa menjelaskan bagaimana ancamannya jika seorang
akuntan tidak memenuhi kode etik tersebut dan bagaimana pencegahan atas ancaman
yang terjadi.
Kode
Etik yang baru memberikan ilustrasi penjelasan mengenai ancaman dan pencegahan
sebagai berikut : Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Jika seorang akuntan
tidak memenuhi kode etik tersebut makan akuntan tersebut tidak akan dipercaya
oleh publik sehingga apa yang dihasilkan
tidak akan bisa dijadikan tolak ukur bagi publik dalam pengambilan keputusan.
Ancaman dari pelanggaran kode etik tersebut adalah ancaman akan profesi dan
kepercayaan publik terhadap nama akuntan itu sendiri. Pencegahan untuk kode
etik ini adalah dengan memilih dan menyeleksi seorang akuntan yang benar-benar
jujur dan cinta dengan profesinya sehingga akuntan akan jujur dengan apa yang
akan dikerjakan. Salah satu kriteria penyeleksian bisa dilihat dari Persyaratan pendidikan,
pelatihan, dan pengalaman untuk memasuki profesi.
Ancaman lain atas pelanggaran kode etik ini adalah ancaman kepentingan pribadi,
ancaman telaah pribadi, ancaman advokasi, ancaman kedekatan dan ancaman
intimidasi.
Sumber
:
http://tacitra.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://burjosiaak.blogspot.com/2011/04/kode-etik-profesi-akuntan-publik-2010.html
www.iaiglobal.or.id