Rabu, 21 November 2012

Pengertian Pasar Uang



Pengertian Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

Kebutuhan Adanya Pasar Uang

Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.

Perbedaan dengan Pasar Modal

Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang

Mekanisme Pasar Uang

Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.

FUNGSI PASAR UANG

1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
2. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi
4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia

Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.

PESERTA PASAR UANG

1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah, dan
4. Individu-individu

TUJUAN PASAR UANG

Dari pihak yang membutuhkan dana :1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah keliring

Dari pihak yang menanamkan dana :

1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi

JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DALAM PASAR UANG

1. Risiko pasar (interest-rate risk)
2. Risiko reinvestment
3. Risiko gagal bayar
4. Risiko inflasi
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
6. Risiko politik
7. Marketability atau Liquidity risk

Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan

1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.

2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.

3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.

5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).

6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.

7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.


INSTRUMEN PASAR UANG

1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repuchase Agreement

1. Call Money (Interbank Call Money Market)
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.

2. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.

Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.

Karakteristik SBI:

o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o Dapat dipindahtangankan (negotiable).

SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).

SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.

SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
- Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
- Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.

Pola pembelian SBI:
o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o Pembelian melalui Pasar Sekunder
o Pembelian melalui Broker

Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.

Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:

Membuat dan mengumumkan quotation.

Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo.

(Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).

3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.

4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.

Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.

Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.

5. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).

Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance.

Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .

Banker’s Acceptance (BA)

BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.

Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).

Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.

Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.

Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:

- Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
- Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
- Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.

6. Commercial Paper

Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.

Commercial Paper (CP) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).

Commercial Paper pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.

Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.

Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.

Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.

Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.

Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:

Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.

Bagi Investor:
a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.

Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.

7. Treasury Bills (T-Bills)

T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.

Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

8. Repurchase Agreement

Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
Repurchase Agreement dan Reverse Repo.

Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.

Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana berlebih.

Repurchase Agreement (Repo)

Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.

Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills

sumber : http://catatankuliahdigital.blogspot.com/2010/06/pengertian-pasar-uang.html


Kegiatan Penghimpunan Dana Masyarakat & Pengelolaan Investasi Secara Legal

 

Salah satu bentuk perlindungan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi adalah melalui mekanisme pemberian izin usaha oleh otoritas terhadap pihak yang menghimpun dana masyarakat dan atau mengelola portofolio investasi dimaksud untuk nasabah individu atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Mekanisme pemberian izin usaha terhadap penghimpun dana masyarakat dan pengelola dana investasi masyarakat dimaksud adalah dalam kerangka pemenuhan persyaratan kemampuan baik dari sisi permodalan, operasional usaha, termasuk pengendalian internal terkait dengan kegiatan pengelolaan investasi dan penghimpunan dana.
Di samping itu, mekanisme ini akan menciptakan adanya sistem pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap setiap kegiatan pengelolaan investasi dan penghimpunan dana tersebut yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan terhadap setiap pemodal atau nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk diinvestasikan di sektor tertentu.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, antara lain izin usaha sebagai Bank, Manajer Investasi, dan Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka).
  • Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.  Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia.
  • Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
  • Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Daftar perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tersebut di atas, dapat diakses melalui website masing-masing otoritas sebagai berikut:
Website Bapepam dan LK  :  www.bapepam.go.id
Website Bank Indonesia  :  www.bi.go.id
Website Bappebti  :  www.bappebti.go.id

Investasi Reksadana untuk Pemula


Mau Investasi Reksadana?
Cocok untuk pemula yang ‘buta’ investasi (dan minim modal)
Beberapa tahun terakhir, kata reksadana semakin akrab di telinga. Kita tahu bahwa orang membeli reksadana untuk investasi. Tapi, pengetahuan kita, hanya sebatas itu. Jika ditanya lebih detail mengenai apa itu reksadana, bagaimana  cara kerjanya, apa jenis-jenisnya...

Apa Itu Reksadana?
Pada dasarnya, reksadana adalah bentuk investasi secara kolektif. Berhubung persyaratan investasi awal di instrumen investasi sering berjumlah besar dan pemilihan instrumen pun rumit, maka manajer investasi diberi kesempatan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.
Nantinya, dana yang terkumpul akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi (MI). Nah, MI akan menginvestasikannya ke berbagai macam instrumen, deh, seperti saham, deposito, surat utang (obligasi), dan lainnya,
Kelebihan Reksadana Dibanding Menabung Biasa?
Untuk tujuan keuangan di bawah dua tahun (misalnya ngumpulin dana buat beli smartphone), menabung secara konvensional sudah cukup. Tapi untuk tujuan keuangan di atas dua tahun (seperti menyiapkan dana pensiun), menabung secara konvesional nggak akan mampu mengikuti inflasi.
Untuk inflasi inti saja sudah 5-6 persen per tahun, sementara riilnya menurut perhitungan saya adalah 12 persen. Jika pakai tabungan, bunganya paling tinggi 5,5-6 persen, itu pun belum dipotong pajak. Setelah dipotong pajak, bunga tabungan yang diterima paling cuma 4,8 persen. Bila inflasinya 12 persen, tentu nggak terkejar, dong?
Sementara reksadana, return-nya bisa 8 persen per tahun, bahkan ada yang di atas 25 persen, tergantung jenisnya
Apa Saja Jenis Reksadana?
Secara umum ada empat jenis reksadana. Berikut diurutkan sesuai risikonya, dari yang terendah hingga tertinggi, ya.
1. Reksadana Pasar Uang
Ini adalah reksadana jangka pendek dengan risiko yang relatif paling kecil, karena dana ditempatkan pada instrumen pasar uang yang minim gejolak perubahan harga. Tapi karena paling minim risiko, return-nya pun paling kecil dibanding reksadana lain, yaitu sekitar 8 persen per tahun.
2. Reksadana Pendapatan Tetap
Dana di reksadana ini akan ditempatkan pada instrumen Surat Utang Negara atau surat utang yang dikeluarkan korporasi (misalnya Kalbe Farma). Return per tahunnya 8-12 persen.
3. Reksadana Campuran
Reksadana ini menggunakan instrumen campuran, antara saham dan surat utang. Paling pas, nih, buat yang ingin mencoba investasi saham tapi suka dag dig dug melihat pergerakan saham yang naik-turun. Return reksadana ini bisa 15-20 persen per tahun, tergantung keadaan pasar saham.
4. Reksadana Saham
Dibanding yang lain, jenis reksadana ini memiliki return paling tinggi, yaitu di atas 21 persen, bahkan kadang di atas 25 persen per tahun tergantung dari keadaan pasar saham.
Bagaimana Cara Memilih Reksadana?
memilih reksadana harus disesuaikan dengan tujuan keuangan kita. Untuk liburan? Untuk menikah? Untuk dana pensiun?
Tujuan keuangan harus sedetail mungkin dan ada jangka waktu yang jelas untuk mencapainya. Misalnya, nih, tahun 2015 kita ingin liburan ke Eropa. Artinya, kita punya kesempatan tiga tahun untuk menabung.
Setelah tahu jangka waktunya, baru, deh, pilih jenis reksadananya.
- Jangka pendek (2-3 tahun) = reksadana pasar uang
- Jangka pendek (3 tahun) = reksadana pendapatan tetap
- Jangka menengah (4-5 tahun) = reksadana campuran
- Jangka panjang (> 5 tahun) = reksadana saham.
Risiko Reksadana?
Memercayakan uang kita pada pihak lain, dalam hal ini MI, nggak dipungkiri terbersit sedikit kekhawatiran bahwa uang kita akan amblas tanpa ada sedikitpun tanggung jawab dari MI.
Kalau amblas, sih, nggak. MI ini tugasnya adalah mengelola uang, tapi sebenarnya uangnya sendiri ada di Bank Kustodian—bank yang bertugas melakukan fungsi administrasi dan menjaga harta reksadana. Jadi nggak mungkin MI membawa kabur uang kita.
Risiko dari investasi reksadana lebih ke perolehan return. Nggak selamanya reksadana memberikan return yang sesuai harapan, karena return tergantung pasar. Jika mengambil reksadana saham, misalnya, risikonya, ya, tergantung pasar saham. Ketika pasar saham turun, ya semua turun. Begitu pula sebaliknya. Perlu diingat bahwa semakin tinggi return-nya maka makin tinggi juga risikonya
Contohnya, di tahun 2008 kinerja reksadana turun sekitar 50 persen, tahun 2009 naik sekitar 100 persen, dan tahun 2010 naik sekitar 50 persen. Nah, pintar-pintar kita, deh, mencari tahu kapan waktu terbaik untuk mencairkan reksadana, apakah mau bertahap atau langsung sekaligus saat kinerjanya lagi naik
Mengapa Berinvestasi di Reksa Dana?
1. Penyertaan awal yang tidak terlalu besar
Investor retail dapat memulai investasi dengan dana awal
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
2. Divesifikasi portofolio investasi
Sudah dapat memiliki saham dan obligasi dalam 1 produk investasi.
3. Dikelola oleh ahlinya
Hanya manajer investasi yang mendapat ijin Bapeppam LK yang dapat mengelola reksadana. Ini berarti dana Anda dikelola oleh pihak yang profesional.
4. Transparan dan akuntabel
MI wajib melaporkan NAB harian setelah 1 hari transaksi kepada Kementerian Keuangan melalui Bapeppam LK. Laporan perkembangan NAB wajib dilaporkan sebelum jam 10 pagi ke-esokan harinya kepada Kementerian Keuangan dan diumumkan kepada publik melalui media.
5. Hasil Investasi yang menarik
Hasilnya lebih tinggi dari deposito dan IHSG, tergantung dari jenis reksadananya.
6. Likuid
Dapat dibeli dan dijual kembali setiap hari bursa
7. Sesuai untuk berbagai tujuan keuangan
Dapat digunakan untuk tujuan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
8. Keamanan dana nasabah
Produk reksa dana harus mendapat ijin dari Bapeppam-LK.
Dana investor di simpan pada bank Kustodian dan dikelola oleh manajer investasi
Tiap produk reksadana wajib memiliki alokasi dana likuid (deposito atau SBI) yang dicadangkan minimum 5% dan maksimal 20% untuk membayar kembali pemegang unit yang akan menjual kembali
Ilustrasinya :
Mau tahu berapa yang akan kita dapat jika berinvestasi reksadana saham sebesar Rp 100 ribu per bulan (Rp 1,2 juta per tahun) dengan return 25 persen? Berikut ilustrasinya, ya…

Ternyata, beda jangka waktu lima tahun saja, perbedaan return yang didapat sangat besar, ya? Jika kita investasi 20 tahun return-nya Rp.514.417.042,79, sementara investasi 25 tahun bisa memperoleh return Rp.1.582.186.776,10—alias selisih Rp.1.067.769.733,31!
Dengan rumus ini, kita bisa menghitung sendiri, deh, sebesar apa investasi yang kita perlukan. Untuk yang jangka panjang, makin cepat memulai tentu lebih baik. Selamat berinvestasi!

artikel selengkapnya dapat di baca pada link berikut ini :

Senin, 19 November 2012

Kesejahteraan Masyarakat dan Ekonomi Indonesia

A. Kualitas Pendidikan Indonesia
            Fungsi Pendidikan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional adalah berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Berdasarkan penjelasan diatas semakin memperjelas peran pendidikan bagi Negara Indonesia yaitu untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.
            UNESCO dalam Education Development Index menyatakan bahwa, tingkat perkembangan pendidikan Indonesia terletak pada peringkat 102 dunia (Wikipedia.com), sementara itu bebas buta aksara masyarakat indonesia berada pada peringkat 95 sebesar 87,9%. Kondisi ini merupakan kondisi yang cukup memprihatinkan, karena hal ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan di indonesia belum berjalan dengan optimal.
            Pendidikan formal Indonesia satu dibandingkan dengan pendidikan luar negeri selalu berada di urutan bawah.Sebagaimana data-data yang tersebar di banyak media, jika dibandingkan dengan negara-negara yang sedang berkembang, utamanya negara-negara ASEAN, kualitas pendidikan Indonesia masih sangat tertinggal jauh. Survei Political and Economic Risk (PERC) kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Dengan kata lain Indonesia berada di urutan paling bawah. Posisi pendidikan Indonesia berada di bawah Vietnam. Pada survei tahun 2007 oleh World Competitiveness Year Book memaparkan bahwa daya saing pendidikan Indonesia berada pada urutan 53 dari 55 negara yang disurvei.Sedikit yang menggembirakan dari pendidikan formal kita (mungkin) adalah pendidikan dasar yang diwajibkan ke semua warga negara, telah mencapai 100 persen. Artinya, sudah tiada lagi masyarakat yang tidak tersentuh pendidikan dasar dikarenakan kesalahan pemerintah. Pendidikan formal tingkat dasar dibuka selebar-lebarnya kepada seluruh anak bangsa, baik yang memiliki uang melimpah atau yang sama sekali tak memilikinya. Di samping itu, pada survei pada 2009 menghasilkan bahwa tingkat melek huruf penduduk di Indonesia mencapai 99,47 persen.
B. Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia
            Berikut ini akan dipaparkan secara khusus beberapa masalah yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia.
  1. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap.
  1. Rendahnya Kualitas Guru
Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
  1. Rendahnya Kesejahteraan Guru
Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam.
  1. Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan.
  1. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan
  1. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.
  1. Mahalnya Biaya Pendidikan
Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah.
  • Solusi dari Permasalahan-permasalahan Pendidikan di Indonesia
Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, secara garis besar ada dua solusi yang dapat diberikan yaitu:
  1. Solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan.
  2. Solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
C. Hubungan Kesejahteraan Pengajar Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional
            Di Indonesia, pendidikan masih belum mendapatkan tempat yang utama sebagai prioritas program pembangunan nasional. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah anggaran pendidikan yang masih jauh dari amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Padahal dalam UU tersebut, telah mengamanatkan tentang besarnya anggaran pendidikan di berbagai level pemerintahan minimal 20%.
            Anggaran pendidikan dari APBN 2006 saja baru mencapai 9% atau Rp 36,7 triliun, sedangkan pada tahun 2007 diperkirakan jumlah anggaran pendidikan baru berkisar 11%. Rendahnya pemenuhan anggaran pendidikan dapat mengakibatkan mutu pendidikan dan perluasan akses pendidikan menjadi terhambat. Akibatnya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan penguasaan teknologi juga terpasung.
            Sementara tingkat partisipasi pendidikan menurut data Susenas 2004, APS penduduk usia 7 s/d 12 tahun meningkat dari 92,83% pada 1993 menjadi 96,775 pada 2004. Dalam rentang waktu yang sama APS penduduk usia 13 – 15 tahun meningkat dari 68,74% menjadi 83,49%. Sedangkan APS penduduk usia 16 – 18 tahun meningkat dari 40,23% menjadi 53,48%. Data tersebut menunjukkan adanya masalah kesenjangan partisipasi pendidikan, sehingga pemerintah perlu meningkatkan alokasi anggaran pendidikan agar masyarakat lebih banyak lagi yang mendapatkan kesempatan menikmati pendidikan.
            Kondisi di atas akan memunculkan fenomena tersendiri bagi pengembangan SDM di Indonesia, diantaranya kesenjangan pendapatan, ketertinggalan pendidikan, kemiskinan, dan kemakmuran masyarakat. Sylwester (2002) telah merekomendasikan dari hasil kajiannya yang menunjukkan bahwa negara yang mencurahkan banyak perhatian terhadap public education (dilihat dari persentase GNP terhadap pendidikan) mempunyai tingkat kesenjangan yang rendah.
            Dengan minimnya anggaran dan perhatian terhadap pendidikan, kesejahteraan tenaga pengajar/guru sekarang bisa dibilang sudah lebih baik di banding sebelumnya yang hanya bisa menutupi kebutuhan sehari-hari. Peningkatan terhadap kesejahteraan pengajar akan memotivasi peningkatan dalam mutu pengajarannya sehingga target pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai.
D. Hubungan Kesejahteraan Masyarakat Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
            Jika memang benar pertumbuhan ekonomi itu tinggi, maka sejatinya pengangguran dan kemiskinan akan berkurang dan kesejahteran masyarakat meningkat. “Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia benar tinggi, maka tidak akan ada TKW yang bekerja di Arab dan Malaysia ungkap Efendi Ghazali dalam tv one. Artinya memang benar bahwa pertumbuhan ekonomi saat ini tidak ada pengaruhnya terhadap rakyat. Ini terlihat dari kemiskinan yang meningkat sangat signifikan pada tahun 2010 yaitu dari 12,4 juta menjadi 43,4 juta penduduk miskin dari total penduduk sebesar 234 juta(Pikiran Rakyat, 13/12/2010).
            Kita dapat melihat dari data BPS (1994; 2001; 2009) bahwa terjadi gap antara pertumbuhan ekonomi dengan kemisknan, artinya di satu sisi pertumbuhan ekonomi naik, tetapi kemiskinan pun ikut naik. Dengan demikian menarik untuk disimak pernyataan Neti Budiawati dosen ekonomi Universitas Pendidikan Indonesia, bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi saat ini tidak ada korelasinya terhadap kesejahteraan masyarakat. Lebih baik pertumbuhan ekonomi tinggi tapi pengangguran dan kemiskinan juga tetap tinggi atau pertumbuhan ekonomi rendah tapi kesejahteraan masyarakat meningkat. Tentu kita sebagai orang yang “waras” lebih memilih kesejahteraan masyarakat yang tinggi di bandingkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. apa artinya pertumbuhan ekonomi tinggi jika masyarakatnya tetap miskin dan pengangguran tetap bertambah.
            Dengan demikian pertumbuhan ekonomi menjadi prisip dasar politik ekonomi (baca: Kapitalisme) yang diterapkan di Indonesia, di mana pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan tujuan sekaligus solusi berbagai macam permasalahan perekonomian nasional, seperti kemiskinan dan pengangguran. Dalam konteks yang lebih luas pembangunan dikatakan berhasil bila pemerintah dapat membawa perekonomian Indonesia pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sebagaimana yang pernah dicapai Indonesia sebelum krisis ekonomi terjadi sejak tahun 1997 dan saat ini. Sebaliknya pertumbuhan ekonomi yang rendah atau stagnan, dianggap sebagai kegagalan pemerintah ekonomi dalam mengatur kebijakan ekonominya.
            Di atas prinsip mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi, ditegakkan pula prinsip kebijakan fiskal yang bersahabat dengan pasar (market friendly) atau bersahabat dengan para investor (investors friendly). Dengan prinsip ini, jika terjadi benturan kepentingan antara public interest dengan investor interest dalam kebijakan fiskal, maka pemerintah akan memenangkan kalangan investor. Seperti yang tersirat dari pemikiran Boediono, bahwa kebijakan fiskal harus dilakukan secara berhati-hati dan dengan pertimbangan yang matang akan dampaknya terhadap kepercayaan para investor. Jangan sampai kebijakan fiskal yang dipilih berakibat pada melemahnya kepercayaan pasar walaupun baru sekedar mengagetkan mereka saja.
            Dalam pandangan an-Nabhani, bahwa pertumbuhan ekonomi dijadikan prinsip dasar adalah keliru dan tidak sesuai dengan realitas, serta tidak akan menyebabkan meningkatnya taraf hidup dan kemakmuran bagi setiap individu secara menyeluruh. Politik ekonomi pemerintah ini menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan manusia secara kolektif yang dicerminkan dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Akibatnya pemecahan permasalahan ekonomi terfokus pada barang dan jasa yang dapat dihasilkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, bukan pada individu manusianya. Sehingga pembahasan ekonomi yang krusial untuk dipecahkan terfokus pada masalah peningkatan produksi.
            Agar hal tersebut tercapai, aturan main (hukum) dan kebijakan yang diterapkan negara harus akomodir terhadap para pelaku ekonomi yang menjadi lokomotif pertumbuhan, yakni para pemilik modal (investor). Konsekuensinya, meskipun pertumbuhan ekonomi tinggi distribusi pendapatan menjadi sangat timpang sebab sebagian kekayaan nasional memusat di tangan segelintir orang saja (para pemilik modal). Menurut Capra, pertumbuhan ekonomi yang tinggi mendorong peningkatan pendapatan golongan kaya dan menyebabkan kesenjangan semakin lebar. Inilah yang dikatakan an-Nahbani bahwa distribusi pendapatan di negara yang menerapkan ekonomi Kapitalis didasarkan pada kebebasan kepemilikan, sehingga yang menang adalah yang kuat, yakni para investor.
            Oleh karena itu, jika pemerintah benar-benar ingin meminimalisir kemiskinan dan meingkatkan kesejahteraan masyarakat maka tolak ukur pertumbuhan ekonomi bukanlah indikatornya, melainkan kesejahteraan individulah yang menjadi indikatornya. karena belum tentu pertumbuhan ekonomi tinggi masyarakatnya sejahtera (seperti kondisi saat ini). Dengan demikian orietasi pada pertumbuhan ekonomi sudah tidak tepat dijadikan prinsip dasar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
E.  Masalah Bencana yang Terjadi dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
            Wilayah kepulauan Indonesia merupakan wilayah yang rawan bencana alam sebab terletak di antara dua lempeng tektonik, yang banyak terdapat gunung api serta berada di daerah tropis dimana memiliki curah hujan yang tinggi. Dampak dari bencana tidak hanya menghilangkan nyawa tetapi juga menyebabkan kerugian material, dampak sosial seperti meningkatnya angka kemiskinan, pengangguran, kerentanan, dan menurunnya kualitas sumber daya baik alam maupun manusia.
            Sebagai contoh yaitu bencana tsunami Aceh yang menyebabkan hampir satu juta penduduk masuk ke dalam jurang kemiskinan meski masyarakat tersebut telah memperoleh bantuan berupa makanan, pakaian, dan perumahan sementara, tetapi pada umumnya mereka masih belum mampu mengembalikan mata pencaharian untuk menyambung hidup mereka.
            Bencana alam juga menyebabkan kemunduran ekonomi suatu wilayah tanpa menyebabkan kemajuan ekonomi di wilayah lain. Dengan demikian, kegiatan perekonomianpun akan tersendat akibat kerusakan bangunan, tempat usaha, dan infrastruktur, oleh karenanya diberikan beberapa stimulus dari pemerintah pusat. Tapi tidak menutup kemungkinan akan datang bantuan dari negara-negara yang memiliki hubungan kerja sama dengan Indonesia.
            Untuk membangun kembali (rekonstruksi dan pemulihan) dibutuhkan respon yang cepat dalam mengatasi dampak langsung bencana yang berwujud kerusakan sarana dan prasarana infrastruktur perekonomian. Pada umumnya respon dan aksi terkait dengan manajemen risiko bencana seperti di Indonesia cenderung hanya menekankan pada aktivitas setelah terjadinya bencana dan jatuhnya korban. Belum lagi adanya ketergantungan yang besar terhadap lembaga-lembaga pembangunan multilateral dan badan-badan donor internasional seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia.
            Pada beberapa kasus, ada wilayah yang tidak dapat menjalankan program pembangunan karena seluruh SD yang dimiliki terlah tersedot untuk program pemulihan dan rekonstruksi. Dana bantuan yang biasanya berupa pinjaman tersebut mengalir habis begitu saja tanpa adanya efek yang berkelanjutan. Sebagai akibatnya angka penduduk miskin, pengangguran pun meningkat, defisit fiskal, masalah neraca pembayran dan berkurangnya cadangan internasional suatu negara, dll.
            Faktor krisis yang menentukan respon ekonomi terhadap bencana adalah kekayaan suatu perekonomian. Terdapat hasil penelitian yang menyatakan bahwa salah satu penyebab bencana adalah tertinggalnya suatu perekonomian. Oleh karenanya pemerintah harus menentukan strategi kebijakan untuk pembiayaan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat yang terkena bencana alam. Salah satunya, pemerintah busa menyalurkan bentuan jangka pendek barupa pinjaman cepat untuk membantu masyarakat mendirikan kembali bangungan, perlengkapan, dan barang-barang modal.
F. Perbaikan Infrastruktur dan Upaya Pemerintah dalam Menanganinya
            Guna mempertahankan kinerja positif perekonomian Indonesia, perbaikan infrastruktur merupakan salah satu unsur penting yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendukung dunia usaha, demikian temuan Edelman Trust Barometer survei tahun ini.
            Sebanyak 44% dari kalangan elit informasi (informed public) Indonesia, lebih tinggi daripada kalangan sama di dunia (19%), menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang mempermudah dan memperbesar peluang usaha menjadi peranan paling penting pemerintah dalam mendukung pertumbuhan usaha.
            Indonesia mencatat kenaikan produk domestik bruto (PDB) sebesar 6,5% sepanjang 2011, menunjukkan kinerja terbaik sejak 1996 dan menegaskan posisinya sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Asia.
            Rencana pembangunan Indonesia untuk tahun 2011-2025 membutuhkan investasi sekitar USD 440 milyar untuk pembangunan jalan layang, pelabuhan, serta pembangkit listrik, dan USD 160 milyar diantaranya hingga 2014 untuk memberikan sarana penunjang yang dibutuhkan dunia usaha serta mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi saat ini.
            “Walaupun institusi bisnis merupakan salah satu institusi terpercaya di Indonesia, untuk mempertahankan kinerjanya, pelaku usaha membutuhkan dukungan yang tepat. Kebutuhan akan pembangunan infrastruktur memberi peluang bagi pemerintah untuk menciptakan dinamika positif antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mensukseskan dunia usaha dan ekonomi," ujar Chadd McLisky, Chairman, IndoPacific Edelman,
            Chris Kanter, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menambahkan, “Pembangunan infrastruktur sangat penting bagi Indonesia untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan pada dunia usaha. Infrastruktur yang baik dapat  menjadi pemicu bagi masuknya investasi asing dan dapat membawa Indonesia ke tingkatan lebih tinggi sebagai pemain serius perekonomian global."
            Selain pembangunan infrastruktur, peran penting lainnya yang diharapkan dari pemerintah adalah memberikan kontrol yang diperlukan dunia usaha sesuai pendapat 30% responden yang mengatakan, pemerintah seharusnya melindungi konsumen dari praktek bisnis yang tidak bertanggung jawab dan 19% responden yang berpendapat bahwa pemerintah perlu mengatur kegiatan pelaku usaha untuk memastikan bahwa perusahaan dijalankan secara bertanggung jawab.
           
DAFTAR PUSTAKA
Pidarta, Prof. Dr. Made. 2004. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
sayapbarat.wordpress.com/2007/08/29/masalah-pendidikan-di-indonesia.

Rabu, 14 November 2012

Pendapat Mengenai Koperasi Indonesia





Seperti yang kita ketahui Bapak Koperasi Indonesia adalah  Mohammad Hatta, disini tokoh-tokoh lain memberikan pendapatnya mengenai pengertian Koperasi,pengertian terminologi yang dijelaskan para ahli ekonomi, dapat dilihat dari uraian berikut :

a. Menurut Margono Djojohadikoesoemo (2002 :21) dalam bukunya 10 tahun koperasi 1941, bahwa koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

b. Menurut Margaret Digby dalam tulisannya ‘The World Cooperative Movement ‘ yang dikutip oleh Rivai Wirasasmita, dkk (1990 :4) “bahwa koperasi mempunyai arti (1) kerja sama dan siap untuk menolong.(2) adalah suatu usaha swasta, tetapi ada perbedaannya dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dalam penggunaan alat-alatnya.”

c. Menurut Said Hamid Hasan (1997 : 137) dikatakan bahwa “koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.”

Secara umum dan garis besarnya dari beberapa pengertian koperasi diatas, bahwa pada hakekatnya koperasi adalah suatu cara yang dilakukan sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membentuk usaha bersama, modal yang terbatas dan tanggung jawab pengelolaannya dengan tanpa pemaksaan dari manapun dan tidak disertai mencari keuntungan untuk perorangan, badan atau organisasi.

Dari pendapat masyarakat dan para tokoh-tokoh Koperasi saya menarik kesimpulan bahwa Koperasi di Indonesia akan maju dikarena kan setiap tahunnya anggota koperasi di Indonesia meningkat dua kali lipat tetapi untuk lebih baik lagi koperasi Indonesia, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam system dan fasilitas koperasi terutama di daerah seperti KUD. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini menjadi kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Fenomena ini dimasa yang akan datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia. Permodalan juga menjadi masalah utama dalam koperasi yang bisa menjadikan koperasi lebih maju dan meningkat anggotanya.

Aspek Penalaran Dalam Karangan




Tugas ke -2  Bahasa Indonesia 2

Nama              : Dyah Kurnianingtyas
NPM               : 2A212036
Kelas               :3 EB 16
Materi             : Aspek Penalaran Dalam Karangan

Contoh Paragraf Penalaran Generalisasi dan Spesifikasi
Gempa di aceh 26 desember 2004 yang berkekuatan 9 pada skala rigter itu menimbulkan korban jiwa yang terus berjatuhan hingga 31 desember 2004 di srilanka 28.508 orang, india 10.736 orang, thailand 4.500 orang dan di aceh 79.940 dan cenderung bertambah. Selain itu, hingga 2 januari 2005, sekalipun belum ada angka pasti , korban menderita sakit berat dan cacat tubuh yang diakibatkan oleh gempa dan gelombang tsunami yang sangat dahsyat itu di aceh dapat diperkirakan cukup besar. Korban harta benda, termasuk rumah tinggal yang luluh lantah rata dengan tanah dan sebagian terbawa gelombang air laut  tersebut diperkirakan mencapai belasan triliyun rupiah. Korban gempa di aceh ini merupakan yang terbesar di dunia.

Contoh Paragraf Penalaran Deduktif
Kegiatan LKMSM (Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Siswa Muslim) pada bulan Ramadhan sangat meriah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Siswa-siswi Kota Depok yang diadakan di sekolah SMAN 1 Depok.Dan yang dibimbing oleh Mahasiswa UI Depok. Semua Siswa-siswi yang mengikuti kegiatan tersebut sangat semangat apalagi para Panitia dan Pembimbing sudah menyiapkan Hadiah dan Sertifikat untuk Siswa yang berprestasi saat mengikuti acara.

Contoh Paragraf Sebab - akibat
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) diawali pada masa orde baru. Pada ,masa itu, KKN mulai lahir, tumbuh menjadi besar dan menyebar ke seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa indonesia. Penyebaran bagaikan virus ganas,KKN merasuki berbagai lembaga eksekutif,legislatif dan yudikatif. Bahkan, pada tahun 2004 ini begitu banyak kasus KKN di kalangan DPRD di berbagai daerah terungkap. Akibatnya, begitu banyak masalah bangsa sulit teratasi. Misalnya pencurian penebangan hutan secara liar hingga saat ini 2004 masih berlangsung. Orang yang berakal  sehat tidak percaya, pemerintah tidak mampu mengatasi pencurian hutan, pencemaran lingkungan, narkoba dan lain-lain. Selain itu, pertumbuhan ekonomi terlalu lambat, kepastian hukum tidak berlangsung semestinya, kualitas SDM menjadi amat rendah di banding negara lain yang dulunya di bawah kualitas bangsa indonesia.