Minggu, 08 Desember 2013

Perbandingan Kode Etik Akuntan yang baru dan yang lama



PERBANDINGAN KODE ETIK AKUNTAN YANG BARU DAN YANG LAMA
(KODE ETIK NOMOR III KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL)

Sebelum kami membahas mengenai perbedaan kode etik akuntan yang baru dan yang lama (KODE ETIK NOMOR III KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL), terlebih dahulu kami akan menjelaskan sedikit mengenai perbedaan kode etik akuntan yang lama dan baru secara umum, yaitu Ketetapan kode etik yang baru lebih luas dari pada kode etik yang lama. Jika kode etik yang lama hanya untuk anggota IAPI dan Staf Profesional yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP), sedangkan kode etik yang baru akan diberlakukan kepada setiap individu dalam KAP atau Jaringan KAP, baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI yang memberikan jasa assurance dan jasa non-assurance seperti tercantum dalam standar profesi maupun kode etik Profesi Akuntan Publik (dalam kode etik yang baru individu tersebut disebut “Praktisi”), serta kepada seluruh anggota IAPI yang tidak berada pada KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut, anggota IAPI ini diharuskan untuk mematuhi bagian A dari kode etik ini.
Terdapat beberapa perbedaan antara kode etik yang baru dengan kode etik Akuntan Publik yang lama, 5 diantara perbedaan tersebut adalah: 1) Jumlah paragrafnya. Kode etik yang baru tediri dari 266 paragraf (Par), sedangkan kode etik yang lama hanya 44 Paragraf. 2) Isi draf kode etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat principle base, sedangkan kode etik yang lama banyak bersifat rule base. Sifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA. 3) Kode etik yang baru mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada kode etik yang lama tidak menguraikan masalah etika dengan sistimatika identifikasi ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan penerapan pencegahan selalu disebutkan dalam bagian B kode etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya, 4) Aturan etika mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162 Paragraf, padahal kode etik yang lama hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika seksi 100, dan 5) Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam kode etik.

Kode Etik Akuntan mengenai Kompetensi dan Kehati-hatian profesional secara pengertian pada intinya adalah sama antara kode etik yang lama dengan yang baru. Kode etik tersebut menjelaskan  seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik. Namun, Kode Etik yang terbaru lebih lengkap penjelasannya dengan menambahkan ancaman dan pencegahan atas kode etik yang dimaksud, sedangkan Kode Etik yang lama hanya menjelaskan pengertian dari kode etik Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, tanpa menjelaskan bagaimana ancamannya jika seorang akuntan tidak memenuhi kode etik tersebut dan bagaimana pencegahan atas ancaman yang terjadi.
Kode Etik yang baru memberikan ilustrasi penjelasan mengenai ancaman dan pencegahan sebagai berikut : Dalam hal penerimaan klien misalnya, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika tim perikatan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan. Pencegahan yang disarankan misalnya a) memperoleh pemahaman yang memadai mengenai sifat dan kompleksitas bisnis klien, b) memperoleh pengetahuan yang relevan mengenai industri, menggunakan tenaga ahli jika diperlukan, dan sebagainya.
Dalam hal diminta memberikan pendapat kedua (second opinion) mengenai penerapan akuntansi, audit atas transaksi tertentu oleh pihak lain selain klien, maka ancaman terhadap kompetensi, sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi. Pencegahan yang disarankan misalnya a) meminta persetujuan klien untuk menghubungi Praktisi yang memberikan pendapat pertama, b) menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang diberikan kepada klien, dan sebagainya. Dalam penentuan imbalan jasa profesional, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika besaran imbalan jasa profesional sedemikian rendahnya, sehingga dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan perikatan dengan baik sesuai standar teknis dan profesi. Pencegahan yang disarankan misalnya a) membuat klien menyadari persyaratan dan kondisi perikatan, terutama dasar penentuan imbalan, dan jenis dan ruang lingkup penugasan, b) mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf yang kompeten dalam perikatan tersebut.

Sumber :
http://tacitra.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://burjosiaak.blogspot.com/2011/04/kode-etik-profesi-akuntan-publik-2010.html
www.iaiglobal.or.id